Seluma, mediabengkulu.co – Rapat paripurna DPRD Seluma dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati di tahun 2022 untuk sementara diskors (tunda). Sebab rapat tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang di persyaratkan hadir (Korum) karena hanya dihadiri 9 dari 27 Anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Sidang Paripurna sempat di skors 15 menit, namun anggota DPRD yang hadir hanya bertambah satu dan menjadi 10 anggota sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.sos mengatakan, informasinya semua Fraksi sudah melakukan upaya untuk mengkonfirmasi apa alasan dari anggota tidak dapat hadir, namun saat dihubungi mereka semua los kontak.
“Mereka sudah menghubungi ketua fraksinya masing-masing, tapi tidak dapat dihubungi, sehingga kami putuskan rapat ditunda dan belum tau kapan akan dilaksanakan lagi,” ucap Nofi kepada mediabengkulu.co Selasa (21/3/2023).
Lanjutnya,“kita pimpinan menganggap perlu mengambil kesimpulan dan memutuskan di skors dengan batas waktu yang tidak ditentukan”.
“Akibat dari skorsing ini, kemungkinan semua akan dijadwalkan ulang dimulai dari rapat komisi karena dampak penundaan paripurna ini dapat memperlambat bahasan 6 Raperda yang kemarin telah dilakukan pembahasan,” ujar Nofi.
“Tadi di akhir rapat ketua komisi 3 DPRD Seluma mengatakan, ada kemungkinan beberapa anggota tidak hadir ini membalas ke tidak hadirannya BKD yang tidak di undnag waktu acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Minggu yang lalu . kemudian hal hal yang terkait serapan anggaran yang perlu kita ketahui yang menjadi keluhan-keluhan OPD dan sekretariat maka terjadi intruksi dari komisi 3 tadi,” kata Nofi. (Adv/Ilham)