Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial Ha (40) atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan mobil.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Sarman Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Nudar Rahmat (44), warga Kabupaten Kaur.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa korban menitipkan sebuah mobil Toyota Rush tahun 2020 warna putih di bengkel tersangka untuk diperbaiki.
Namun, saat korban datang untuk melihat kondisi mobil pada 20 Oktober 2023, mobil tersebut tidak berada di bengkel.
“Pada 23 Januari 2024, korban mengetahui bahwa mobilnya telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 275 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampung Melayu,” ujar Kapolsek.
Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Sebagai barang bukti, diamankan 1 unit Toyota Rush beserta 1 lembar STNK.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penipuan dan penggelapan. (mb)