Lebong, mediabengkulu.co – Seorang remaja pria berinisial DP (20), warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (31/8/2023).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, peristiwa Curat tersebut terjadi pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 03.10 WIB, dikediaman korban Agustian Ansori, seorang PNS warga Komplek Perkantoran Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.
“Terduga pelaku ini masuk kedalam rumah korban, dan mengambil 2 unit Hp merek Redmi dan Infinix, isi celengan yakni uang tunai Rp 1 juta serta sandal kulit,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku yang kemudian diamankan.
“Terduga pelaku kita amankan pada Kamis (31/8/2023) sore pukul 15.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Hp merek Redmi dan 1 unit Hp merek Infinik.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan juga barang bukti yang belum didapat,” pungkas dia. (Tb/Mb)