Seluma, mediabengkulu.co – Tersangka tindak pidana penganiayaan, yaitu Ogi Saputra (32) warga Desa Telatan, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, dan korban Iwan Yurlis (39) warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil.
Kedua belah pihak sepakat berdamai melalui restorative justice yang fasilitasi Kejaksaan Negeri Seluma.
Restorative justice tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, Jumat (7/6/2024).
Ristianti mengatakan, upaya damai kedua belah pihak melalui restorative justice ini diambil atas beberapa pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kejadian juga didasari salah paham, dan tersangka dengan korban sudah saling memaafkan,” kata Ristianti.
Dikabarkan sebelumnya, berawal dari kesalahpahaman dimedia sosial dan sempat terjadi keributan.
Ogi Saputra (32) warga Desa Telatan, Kecamatan Semidang Alas, diamankan Personel Polsek Semidang Alas.
Atas dugaan penganianyaan dengan korban Iwan Yurlis (39) warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma.
Adapun untuk kronologis kejadian, diterangkan Kapolres Seluma melalui Wakapolres, Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Semidang Alas, Iptu Gema Pipi Arizon, dalam Konfrensi Pers.
Saat itu korban beserta istri dan keluarganya pergi ke rumah Kepala Desa Telatan untuk melakukan perdamaian.
Antara istri korban yakni Nosi yang mempunyai permasalahan di media sosial dengan istri terduga pelaku yaitu Repi.
“Tapi Kepala Desa sedang tidak berada di rumah, sehingga digantikanlah pak Kadus dan Lembaga Adat,” kata Wakapolres, Rabu (3/4/2024).
Kemudian datanglah Repi istri terduga pelaku beserta Ibunya dan sempat terjadi keributan, dengan sigap Kadus dan Lembaga Adat melerai kedua belah pihak.
Usai keributan, Repi bersama ibunya di suruh pulang oleh Kadus, setelah itu sekitar pukul 15.30 WIB, Repi kembali datang beserta dengan suaminya yaitu terduga pelaku.
Secara tiba-tiba terduga pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali dibagian wajah pelipis sebelah kiri.
“Korban sempat membela diri dengan cara memegang kursi, membuat terduga pelaku takut dan lari,” ujar Wakapolres.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.
Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony