Seluma, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah menetapkan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 5 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, Henri Arianda, mengatakan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, yakni empat kertas suara.
“Hasil dari pengawasan, PSU dilaksanakan sebatas tingkat DPRD Provinsi, dilaksanakan tanggal 22 Februari,” kata Henri, Senin (19/2/2024).
Akan tetapi ada pernyataan berbeda dari Bawaslu tentang jumlah surat suara dalam pemungutan suara ulang.
Dikatakan Ketua Bawaslu, Gandi Indah Jaya bahwa pihaknya hanya sebatas merekomendasikan.
Sedangkan jumlah kertas suara dalam pemungutan suara ulang, Komisi Pemilihan Umum yang menentukan.
“Bawaslu tidak ada regulasi untuk menentukan berapa surat suara yang akan di pilih ulang,” kata dia. (Soni)