Terkait Lelang Jabatan Direktur RSUD M.Yunus, Komisi IV DPRD Provinsi Rapat Bersama Sekda

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah provinsi Bengkulu, terkait Seleksi Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. (foto:dok/ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah provinsi Bengkulu, terkait Seleksi Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

Rapat diikuti Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III serta Tim Seleksi Jabatan Pratama, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.

“Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi. menurut mereka Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur,” ungkap Edwar.

Edwar menyampaikan, dari penjelasan yang didapati apa yang telah dilakukan oleh tim seleksi dalam proses tahapan, hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur. Termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.

“Saya lihat ya, menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan,” jelas dia.

Sementara, Sekda Isnan Fajri, mengatakan proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga menurut dia, tidak ada kesalahan ataupun ‘unprosedural’ dalam penentuan Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

“Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti,” sampai Sekda Isnan Fajri.

Sekda menegaskan, apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut sudah final dan hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya.

Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi Jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo. (Adv)