Bengkulu, mediabengkulu.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu behasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial AF (25), RF (41), NI (46), dan ET (45). Penangkapan dilakukan Kamis (26/10) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Lubuk Kembanag, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto, mengatakan pengungkapan tindak tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kalau di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi yang telah didapat, selanjutnya anggota subdit II segera menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat keempat tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan di sekeliling TKP,” ungkap Joan, Sabtu (5/10).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening, dua unit HP dan satu unit timbangan warna hitam.
Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas Joan. (Humas)
Editor: Sony