Terbongkar Dua Kubu di DPRD OKU, Jaksa KPK Beberkan Modus Fee Proyek Pokir Miliaran Rupiah

Sidang kasus OTT KPK OKU. (foto: ist)

OKU, Sumsel – Sidang kasus OTT KPK OKU menguak fakta mengejutkan terkait pembagian fee proyek Pokir DPRD OKU.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, jaksa membeberkan skema suap yang melibatkan dua kelompok besar di tubuh DPRD Kabupaten OKU.

Jaksa KPK mengungkap bahwa terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, diduga menjadi perantara dalam pemberian uang suap sebesar Rp2,2 miliar kepada pejabat dan anggota dewan demi meloloskan proyek fisik dari dana Pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025.

Fee Proyek Pokir DPRD OKU Disalurkan Lewat Kepala Dinas

Dalam sidang yang digelar Kamis, 12 Juni 2025, jaksa memaparkan bahwa aliran uang dalam kasus suap DPRD OKU tersebut, mengalir melalui Novriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU.

Ia diduga menjadi perantara untuk menyalurkan fee proyek Pokir DPRD OKU kepada tiga anggota dewan, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

“Fee tersebut, merupakan bagian dari kompensasi atas jatah proyek dari dana aspirasi DPRD yang nilainya mencapai Rp35 miliar,” ungkapnya.

Jaksa Ungkap Angka Persentase Fee Proyek Pokir

Jaksa menjelaskan, nilai fee proyek Pokir DPRD OKU ditetapkan sebesar 20% untuk anggota dewan dan 2% untuk pihak Dinas PUPR OKU.

Angka tersebut muncul setelah Novriansyah, menyampaikan revisi nilai paket proyek aspirasi kepada pihak rekanan.

Ahmat Thoha, salah satu rekanan, menyatakan hanya menyanggupi empat paket proyek senilai Rp16 miliar, sementara sisanya ditawarkan ke terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Empat Proyek Aspirasi Disetujui Rekanan

Empat proyek fisik dari dana Pokir DPRD OKU yang disetujui tersebut mencakup:
• Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
• Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Bandar Agung (Rp4,92 miliar)
• Peningkatan Jalan Panai Makmur – Guna Makmur (Rp4,92 miliar)
• Peningkatan Jalan Letda Muda M. Sidi Junet (Rp4,85 miliar)

Tiga paket lain senilai Rp19 miliar ditawarkan ke Ahmad Sugeng Santoso sebagai bagian dari jaringan suap proyek Pokir DPRD OKU.

Pertemuan Restoran Bahas Fee Pokir DPRD OKU

Menurut jaksa, pertemuan penting digelar pada 28 Februari 2025 di Restoran Raja Kuliner Baturaja. Pertemuan ini dihadiri oleh Novriansyah, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan Robi Vitergo untuk membahas teknis pemberian fee proyek Pokir DPRD OKU.

Disepakati dalam pertemuan itu, Novriansyah akan menerima fee proyek senilai Rp7 miliar dari para pelaksana paket dana aspirasi DPRD OKU.

Fee Proyek Akan Dibagi Dua Kubu DPRD OKU

Jaksa juga menyebutkan bahwa uang fee proyek Pokir DPRD OKU akan dibagi ke dua kelompok utama di DPRD OKU:
• Kubu Bertaji: Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Robi Vitergo
• Kubu YPN: H. Rudi Hartono, Kamaludin, dan H. Sahril Elmi

Pembagian fee proyek Pokir DPRD OKU ini rencananya dilakukan menjelang Lebaran, setelah penandatanganan kontrak proyek dan pencairan dana.

Fee Rp2,2 Miliar Diserahkan Lewat Staf Dinas, karena baru sebagian proyek cair, hanya Rp10 miliar yang bisa direalisasikan. Maka, fee proyek Pokir DPRD OKU yang disepakati baru dikirim sebesar Rp2,2 miliar, sesuai instruksi dari Ahmat Thoha.

Dana itu disalurkan kepada staf Dinas Perumahan dan Pemukiman OKU bernama Armansyah.

Sisa fee proyek Pokir DPRD OKU direncanakan ditransfer ke rekening terdakwa lebih dulu, sembari menunggu pencairan lanjutan.

OTT KPK OKU Sita Uang Tunai dan Tangkap Lima Orang

Tanggal 15 Maret 2025, tim penyidik KPK menggelar OTT di OKU dan mengamankan uang tunai Rp2,2 miliar.

Lima orang yang ditangkap saat itu adalah dua terdakwa, Kepala Dinas PUPR, dan tiga anggota DPRD OKU.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus suap fee proyek Pokir DPRD OKU, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dari dana aspirasi.

Pasal yang Dikenakan dan Sikap Terdakwa

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat sidang, baik M. Fauzi alias Pablo maupun Ahmad Sugeng Santoso tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kasus fee proyek Pokir DPRD OKU.

 

Sumber: sumselpers.com