Terbaru, Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Sebagai langkah preventif dan antisipasi pencegahan penyebaran dampak wabah corona virus covid-19, Lion Air Group mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan.

J A K A R T A –  Perusahaan Penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru pada hari rabu (24 Februari 2021) mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro  dalam siaran persnya mengatakan bahwa Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

”Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”Terang Danang.

Danang Mandala Prihantoro juga Menjelaskan Bahwa Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

  • ·Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.
  • Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac. Informasi lebih lanjut: https://inahac.kemkes.go.id/
  • Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).
  • Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Sumber :  PRESS RELEASE Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.(Periode 9 Februari 2021 – Pemberitahuan Lebih Lanjut) Terakhir Diperbarui 24 Februari 2021 | 17.30 WIB (GMT+ 07)