Seluma, mediabengkulu.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pemeriksaan subtantif indikasi geografis terhadap tenun bumpak Kabupaten Seluma.
Tim ahli yang melaksanakan pemeriksaan substantif yaitu Raden Rara Dyah Setyorini, Mariana Molnar Gabor Warokka, dan Tri Reni Budiharti.
Dilaksanakan ditiga tempat yaitu Karya Bersama di Kelurahan Masmambang, Maju Bersama, dan Koperasi Sentosa Serasan Seijoan di Desa Kampai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Almidian Saleh, mengatakan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan tenun bumpak Seluma.

Memenuhi kriteria sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis.
“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tersebut serta melestarikan warisan budaya daerah,” ungkap Almidian (21/5/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui tenun bumpak Seluma sebagai produk tradisional yang memiliki khas dan keunikan.
“Diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal serta menjaga warisan budaya Indonesia, khususnya warisan budaya Kabupaten Seluma,” ucap dia. (Adv)
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony