banner 1000x250

Tawarkan Jasa Kencan Seksual,Polda Jatim Tetapkan VA Tersangka Prostitusi Online

Vanessa Angel

MEDIA BENGKULU,-Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel  tersangka kasus prostitusi online. “Mulai hari ini kami tetapkan VA sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 16 Januari 2019.

VA disangka secara aktif dan langsung menawarkan dirinya sendiri untuk melayani jasa kencan seksual melalui muncikari. Foto dan video yang dikirimkan VA ke muncikari jadi bukti.

“Kami sampaikan hasil gelar terakhir terkait periksanya saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, ahli dari Kementerian Agama, dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan daripada transaksi,” kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di kantornya di Surabaya.

“Ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadinya (VA) dan dishare kepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari ES, TN, dan F) yang sudah kita amankan (serta tiga muncikari lain yang masih buron.”