Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, mengatakan tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami penyesuaian, berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi tarif di Bengkulu.
Kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.
“Untuk roda dua, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000,” ungkap Gita, Selasa (12/3/2024).
Saat ini pihak Pemkot Bengkulu sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak kaget dan bertanya-tanya terkait tarif baru ini.
“Kita berharap stakeholder terkait seperti Bapenda untuk bisa menginformasikan ini terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret. Disisi yang lain juga, pemerintah kota melalui media center itu juga menginformasikan hal ini kemasyarakat luas,” jelas Gita.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum di wilayah tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sosialisasi diberikan Bapenda kepada juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung.
Pihak Bapenda juga telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas, rompi dan topi.
“Bapenda terus melakukan membina, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Bapenda Eddyson.
Ia berharap, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu. (**)
Sumber : Media Center