BENGKULU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara berhasil menangkap Dimas Yowanda Saputra (20) pemuda yang beralamat di Jalan Pari, Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban sekaligus pelapor Dian Saputra (18) karena telah menjadi korban tindak pidana pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021,sekira jam 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang nongkrong berada di Depan Resto Aloha kel. Sumur Melele pada Jum,at malam (02/04).
“Pelaku selanjutnya di bawa ke polsek teluk segara untuk di mintai keterangan dan diamankan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya tindak pidana Pengeroyokan terjadi pada saat korban memisahkan pelaku (sdr. Dimas) yang sedang berkelahi di Mess Pemda Kemudian pelaku (sdr Dimas, dkk) merasa tidak senang dipisahkan, langsung memukuli korban. Sehingga korban mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, bagian kepala bengkak, pinggang sebelah kiri memar. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk segara.