Tak Patuhi GSP dan GSB, Pemkot Bengkulu Berikan Teguran Pemilik Ruko

Dinas PUPR Kota Bengkulu berikan teguran tertulis kepada pemilik Ruko/Ist

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik Ruko yang bangunannya melanggar garis sipadan pagar dan garis sipada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu, Kamis (23/1/2025).

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengarakan teguran ini merupakan salah satu upaya persuasif agar para pemilik ruko bisa mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

Setelah pembagian surat teguran bangunan toko yang melanggar, pihanya meminta agar masyarakat Kota Bengkulu mematuhi garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan.

“Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan langsung ditertibkan, karena harus sesuai dengan aturan,” kata Noprisman.

Noprisman menjelaskan, garis sempadan pagar atau GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan untuk patokan pembangunannya.

Sedangkan untuk garis sempadan bangunan atau GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.

GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.

“Tentunya jika masyarakat bisa mentaati itu semua, ke depannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu,” tutur Noprisman.

Selain itu, kata Noprisman, GSP ini juga sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal.

“Ketetapan terkait dengan GSP ini juga sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan wali kota tentang klasifikasi jalan, GSP serta GSB,” ungkap dia.

Terkait penerapan GSP dan GSB ini, pihaknya telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok.

Penerapan GSB dilakukan dengan cara ketika masyarakat mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung, masyarakat nantinya akan diberikan bantuan teknis untuk mengetahui patokan GSB tersebut. (MC)

Editor: Sony