Tak Dihadiri Gubernur, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ditunda

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 4 Maret 2024, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (foto:dok/Kb)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 4 Maret 2024, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Agenda rapat mencakup laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Komisi II, Jonaidi, dan Irwan Eriadi dari fraksi Gerindra, bersama Ketua Komisi IV, Edward Samsi, dari fraksi PDIP, menyuarakan penundaan rapat karena ketidakhadiran Gubernur.

Mereka menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, kehadiran pihak eksekutif, termasuk Gubernur, diwajibkan dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi-fraksi.

Jonaidi menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya, DPRD akan mengambil keputusan yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 4 Maret 2024, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (foto:dok/Kb)

Penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu direncanakan dengan disaksikan seluruh ketua Fraksi.

“Jadi ini sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi, seharusnya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu,” ungkap Jonaidi.

Dampak dari penundaan rapat paripurna ini, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan agenda yang sama.

Pastinya, kehadiran Gubernur Bengkulu akan dipastikan untuk proses pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan. (Adv/Kb)