Tahun Ini, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tak Ada Kenaikan

Rapat bahas keringanan pajak kendaraan bermotor (foto: Ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Informasi penting bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, mengatakan tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025.

“Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif pajak tahun ini sama dengan tahun 2024 lalu,” ungkap Yudi Karsa, Senin (6/1).

Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.

Sehingga dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Jadi tidak ada kenaikan, karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari presiden,” ucap Yudi Karsa.

Namun opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten dan kota akan tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintahan pusat.

“Opsen untuk kabupaten dan kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat,” terang Yudi Karsa.

Sedangkan pemberlakukan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, kata Yudi dimulai besok hingga enam bulan ke depan.

“Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” pungkas Yudi Karsa. (MC)

Editor: Sony