Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu membeberkan kenaikkan upah minimum kota atau UMK untuk tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen yaitu Rp 2,93 Juta yang sebelumnya sebesar Rp 2,7 Juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengatakan penetapan UMK tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno bersama DPRD Kota Bengkulu.
“Ya, untuk upah minimum Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp 2,93 Juta per bulan,” ungkap Firman Romzi, Jumat (13/12/2024).
Kenaikan UMK juga berdasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, yang menyatakan upah minimum provinsi pada tahun anggaran 2025 naik sebesar 6,5 persen.
“Kita imbau kepada pihak perusahaan agar dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2025 mendatang,” ucap Firman Romzi. (MC)
Editor: Sony