ARGAMAKMUR,- Terbelit kasus dugaan perselingkuhan, oknum ustaz Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HS nekat laporkan wanita simpanannya kepada aparat Kepolisian. Tak hanya CDK (24), ayah kandung dari Wanita Idaman Lain berinisial UC (66) ini juga turut mendekam di jeruji besi, Senin (3/5/2021).
Ayah dan anak warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya dilaporkan HS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Catatan Kepolisian menyebutkan, dari keterangan HS, kejadian pemerasan terjadi pada tanggal 27 Februari 2021 lalu. Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dilakukan CDK dan UC dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan HS dengan CDK .
Ayah dan anak ini dituduh memeras dengan meminta uang sebesar 30 juta rupiah kepada HS, dengan jaminan keduanya menahan handphone HS hingga uang tersebut diserahkan. Ayah dan anak ini pun akhirnya ditangkap pada hari Jum at, (09/04/2021), dengan barang bukti kotak dan handphone milik korban.
Meski telah menjadi tahanan pihak Kepolisian, ayah dan anak inipun melakukan perlawanan. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar, keduanya menyebut jika HS telah memutar balikan fakta dengan melaporkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kepada kuasa hukumnya CDK mengaku, jika dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum tokoh agama tersebut. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan HS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, HS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan meninginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.
Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidak adilan.”Pengakuan CDK juga, bahwa oknum Ustaz sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali ditempat yang berbeda. Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di Polres, karena dibawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustaz” kata Julisti Anwar.
Sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan inipun sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.
“Kasus hungungan gelap dan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya. Namun ada dua versi, ustaz mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka, wanita mengaku diberi minuman minuman bersoda hingga tak sadar diri. Peristiwa ini terjadi di Kota Bengkulu. Kalo tidak terjadi apa-apa kenapa ada kesepakatan membayar denda sejumlah uang, begitu saja berfikirnya,” kata Kapolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri dalam keterangannya.
Namun keterangan Kepolisian inipun mendapat reaksi tajam dari pihak HS, oknum ustaz ini menuding jika Kapolsek telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.”Sampai sekarang saya tidak pernah dipertemukan dengan namanya Pauzi, Kalman dan Kapolsek, mengatakan hal demikian. Artinya jika saya tidak pernah mengatakan kepada mereka, bahwa telah menyetubuhi CDK, artinya Informasi itu fitnah,” kata HS saat disambangi dikediamannya.
Tak hanya menuding aparat Kepolisian, bersama kuasa hukumnya, HS juga melayangkan somasi terhadap 2 media online KilasBengkulu.com dan PenaRakyat.com, atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhan oknum ustaz.
Menanggapi somasi ini, ketua Serikat media Siber Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kedua media yang tercatat sebagai anggota organisasi yang dirinya pimpin.
“Kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo.
Langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, tertanggal 30 April 2021. Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun disisi lain kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Ismail menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Tahun 2017 tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan, sengketa termasuk surat pembaca atau opini antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu.
“Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut,” tandas Ismail.
Terpisah, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustaz maupun kuasa hukumnya.
“Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya,” kata Edi.