Bengkulu, Mediabengkulu.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., menggelar reses di hari ke dua, lokasi ke tiga yang dilaksanakan di Jalan Suprapto Dalam, Gang Jaya Makmur 2 RT. 33 Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, Kamis (3/8/2023).
Sumardi menyampaikan, dari Sumber Jaya hingga simpang empat Betungan merupakan kawasan industri yang telah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
“Di kawasan ini hanya diperbolehkan perumahan-perumahan yang bersifat pribadi dan tidak dibolehkan pengembang perumahan atau perumnas,” sampai Sumardi yang ditemui seusai reses, Kamis (03/08/2023).
Lebih lanjut dijelaskan pria yang akrab disapa Kombes, sebagai konsekuensinya karena diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan besar baik pabrik maupun pergudangan maka kewajiban dari perusahaan tersebut adalah mengutamakan tenaga kerja yang berasal dari masyarakat setempat.
“Nantinya kita akan cek ke Disnakertrans seberapa besar mereka menggunakan tenaga kerja setempat,” kata dia.
Ditambahkan Kombes, nantinya dana Corporate Social Responsibility (CSR) / tanggung jawab sosial dari perusahaan-perusahaan tersebut harus diberikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.
“Diharapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat mengajak masyarakat setempat dalam melakukan penghijauan agar dapat mengurangi sedikit banyaknya polusi udara,” pungkas Sumardi. (Adv/81)
