Mukomuko, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) atas sukseskan Program dengan mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kabupaten Mukomuko ke Kanwil Bengkulu.
Piagam Penghargaan diterima oleh Bupati Mukomuko Sapuan, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, yang diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Hermansyah Siregardi di Hotel Grage Horizon Kota Bengkulu, Jumat (25/8/2023) kemaren.
Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto menyampaikan, piagam penghargaan tersebut diterima karena Pemkab Mukomuko mensukseskan program dan pendaftaran HaKI ke Kanwil Bengkulu. Berupa Motif Batik Cerano dan Tando Pusako, serta mendorong UMKM Mukomuko untuk mendaftarkan Merk Dagang.
“Ke depannya, Kita juga akan membentuk Perda tentang HaKI di Kabupaten Mukomuko, agar supaya Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Masyarakat Mukomuko terlindungi dan mendorong peningkatan manfaat ekonomisnya,” sampai Abdiyanto.
Abdiyanto menambahkan, bahwa HaKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Menurutnya hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha.
“Maka, pelaku usaha bisa dengan leluasa memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum,” jelas Abdiyanto.
Kemudian lanjutnya, Pendaftaran HaKI bagi UMKM adalah hal yang penting dan tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya.
Pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum.
Pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Dan alasan lain, karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk UMKM.
“Untuk proses pendaftaran, UMKM bisa datang ke Disperindagkop dan UKM untuk minta di fasilitasi dan bisa juga secara online via aplikasi. Setelah adanya perda nanti, kita akan mensosialisasikan secara lebih luas lagi,” pungkas Sekda Mukomuko. (Adv/jms)