Sudut Pandang Dalam Penerapan Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Perkara Hukum

Bayu Purnomo Saputra SH

Negara Republik Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum (Rechtsstaats), bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).

Afirmasi sebuah negara hukum di Indonesia ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.

Konsekuensi logis dari adanya negara hukum adalah segalanya harus didasarkan atas hukum yang ada.

Negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Hukum dalam sebuah negara hukum ini tentunya tidak terlepas dari adanya aparat penegak hukum.

Dengan demikian, hukum ini dapat terlaksana dengan baik jika didukung dengan adanya pihak-pihak yang mampu untuk mengawasi terlaksananya hukum tersebut.

Disinilah dibutuhkan adanya peran aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum yang mana sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.

Perlu diketahui bahwa Polri mempunyai hak khusus, disebut diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi ”Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Penilaian hukum tersebut bisa saja mempunyai kategori-kategori tertentu terhadap perkara tersebut, ini memang kita maklumi ketika proses Restorative Justice dikesampingkan apabila perkara tersebut memberikan atensi yang cukup besar dan luas terhadap masyarakat itu sendiri.

Restorative Justice merupakan langkah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku agar dapat memperbaiki diri dan sadar akan hukum itu sendiri.

Adapun wacana dari pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor (Polsek) – tingkat kecamatan.

Seperti kebijakan lain, usul ini disambut baik beberapa pihak, lainnya memberi beberapa catatan. Namun yang diwacanakannya adalah ingin menghapus salah satu point fungsi Kapolsek.

Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian sektor (Polres).

Pada pasal 78, disebutkan Polsek bertugas menyelenggarakan “Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “Penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “Penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “Pengamanan kegiatan masyarakat”, serta, “Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud MD.

Program Kapolri dizaman Tito Karnavian juga menerapkan sistem Restorative Justice dikalangan bawah.

Dalam menjalankan sistem Restorative Justice dalam penyelesaian perkara yang menurut hemat saya mempunyai nilai-nilai keadilan yang sifatnya mengarah ke arah kekeluargaan, adapun program Kapolri yang baru ini juga menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini sangat ampuh dalam menyelesaikan masalah.

Kapolri juga mengatakan bahwa pihak kepolisian harus menilai bahwa hukum bukan hanya mencari kepastian saja, namun hukum itu harus mencapai keadilan, keadilan yang dimaksud dalam konteks penyelesaian masalah diluar ranah hukum, bukan diproses dalam hukum, melainkan mencari solusi agar masalah tersebut adakalanya bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, asalkan tidak saling dirugikan sesuai konsensus yang dijanjikan oleh para pihak.

Kapolri juga memberikan contoh kasus-kasus diantaranya, pencurian ayam, anak melaporkan orang tuanya, dan perkara-perkara yang notabene nya tidak berpengaruh besar terhadap kerugian seseorang dan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sabda Rasulullah SAW, Jika hari kiamat tiba terdengarlah suara panggilan “Manakah orang-orang yang suka mengampuni dosa sesama manusianya?”

Datanglah kamu kepada Tuhan-mu dan terimalah pahala-pahalamu. Dan menjadi hak setiap muslim jika ia memaafkan kesalahan orang lain untuk masuk surga. (HR Adh-Dhahak dari Ibnu Abbas r.a.).

Adapun kutipan dari salah satu tokoh dunia mengatakan bahwa, Perdamaian adalah tujuan ideal yang tak bisa diganggu gugat oleh pemerintahan atau bangsa mana pun, termasuk mereka yang gemar berperang sekalipun” – Aung San Suu Kyi

Dalam hal ini, berkaitan dengan penerapan Restorative Justice yang memang itu sudah lama diwacanakan ataupun dijalankan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, pihak kepolisian, dan terkhusus para pengacara itu sendiri.

Semoga kita kedepan sebagai penegak hukum semakin jeli dalam memilah dan memilih yang mana yang bisa kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Maka kita jalankan, jangan sampai persoalan yang kecil kita Besar besarkan.

Tidak perlu tegas menuntut agar masalah harus diproses secara hukum, namun kita kembali menerapkan sistem kekeluargaan, agar terciptanya rasa keadilan yang mendorong kita kearah rasa kemanusiaan yang saling maaf memaafkan.

Ditulis Oleh : Bayu Purnomo Saputra SH ,Alamat  ; Jl. Raden Fatah Kel. Sukarami Kec. Selebar Kota Bengkulu Pekerjaan  :Advokat /Praktisi Hukum