banner 1000x250
Hukum  

Suami Istri Kompak Edarkan Sabu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Menagamankan Pasutri Pengedar Sabu

MediaBengkulu.co – Kompak, diduga jadi pengedar sabu pasutri (pasangan Suami Istri) Sa dan De berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 23 Gram.

Rencananya keduanyabakan mengedarkan sabu ini di eks lokalisasi Pulau Baai Kampung Melayu.

Menurut pengakuan keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Warag Lembak Rejang Lebong yang dikirim dengan menggunakan jasa travel.
“Jadi istrinya memang disuruh oleh suaminya membeli dari RL untuk dibawa ke Kota Bengkulu, sabu itu disimpan di dalam kantong celana dalamnya,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH saat press rilis di Gedung Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (17/1) siang.

Kabid Humas menjelaskan bahwa keduanya diduga merupakan pemain lama. “Kalau suaminya memang residivis, sedangkan istrinya baru sekali ini tertangkap. Diduga membeli sabu ini tidak hanya sekali ini saja, namun baru kali ini tertangkap,” Ujar Sudarno.