Studi Banding Raperda Pesantren, Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Jabar

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Jabar, Kamis (26/1/2023). foto : ist

Bengkulu, mediabengkulu.co – Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi banding kunjungan kerja terkait refprensi Perda Inisiatif Bapperda Provinsi Bengkulu dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 1 tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren, pada Kamis 26 Januari 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring, SH mengatakan, masalah ini terkait kajian atas azas filosofis, yuridis dan sosiologis atas sebuah Raperda menjadi fokus pembahasan pihaknya.

Dikatakan Usin Abdiansyah, disamping itu berkaitan pemerintah daerah apakah bisa atau memiliki dasar hukum dalam menfasilitasi pada APBD juga kami koordinasikan pada anggota DPRD Jawa barat dan Biro hukum Pemprov Jawa Barat.

“Terkait diskusi yang mereka lakukan dengan DPRD Jabar itu,  tentunya untuk menambah khazanah dan semangat kami BAPEMPERDA untuk melakukan kajian dan Uji publik atas Perda Inisiatif kami yakni Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdiansyah yang juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu ini.

Untuk itu, lajutnya, perjuangan ini sangat dibutuhkan dukungan dan masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu. “  Kami berjuang untuk pengakuan, keberpihakan dan fasilitas pada pondok pesantren yang nantinya akan menghasilkan para santri yang berkualitas sebagai benteng keagamaan pada tekanan globalisasi,” tegasnya.

Ditambahkan Usin Abdiansyah, setelah melakukan studi banding dari  DPRD Jawa Barat, pihaknya akan mengunjungi salah satu pondok pesantren mahasiswa universal menggali kemanfaatan perda ini secara langsung pada pesantren di Jawa Barat. (red)