Jakarta, mediabengkulu.co – Sektor industri kesehatan dan teknologi digital terus mengalami transformasi pesat, didorong oleh integrasi kecerdasan buatan (AI) dan percepatan pembangunan data center.
AI telah mengubah cara kerja dunia medis dengan meningkatkan akurasi diagnosis dan efisiensi layanan kesehatan, sementara data center menjadi fondasi utama ekosistem digital, mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah hingga 8% dalam lima tahun ke depan.
Kedua isu strategis ini menjadi fokus utama dalam Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2025, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Seminar ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Okto Irianto, sebagai keynote speaker, mewakili Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Dia membahas Strategi Pemerintah dalam Mendukung Pembangunan Data Center dan Penggunaan Teknologi AI untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%.
Okto Irianto mengatakan untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi AI dan kebutuhan data center, Pemerintahan berkomitmen untuk segera menetapkan zonasi lahan data center di Indonesia. Zonasi data center diyakini akan dapat memaksimalkan potensi manfaat teknologi informasi di berbagai industri.
Negara, menurutnya, harus dapat menyediakan regulasi yang dibutuhkan oleh semua pihak dalam perkembangan data center dan teknologi AI, sehingga Indonesia dapat mengoptimalkan peluang data center dan teknologi AI bagi kesejahteraan masyarakat dan membantu mengejar target pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan data center dan AI akan berhasil jika dilakukan zonasi, teman-teman dari Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus melakukan zonasi dan mencari ruang ideal untuk data center,” jelas Okto Irianto, dalam seminar bertajuk The 5th Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2025: “Masa Depan Sektor Strategis di Pemerintahan Baru: Zonasi Lahan Data Center dan Terobosan AI di Sektor Kesehatan”.
Mendorong Regulasi AI untuk Inovasi di Sektor Kesehatan
Dalam diskusi panel, CEO Halodoc, Jonathan Sudharta, mengulas bagaimana AI tidak hanya membuka peluang besar dalam layanan kesehatan, namun juga menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama dalam regulasi.
Di sisi lain, dia mengapresiasi pola perubahan dan kecepatan Kementerian Kesehatan RI dalam mengadopsi teknologi AI. “Kementerian Kesehatan sangat terbuka dan mengedepankan inovasi, bukan dari inovator, tetapi dari Pemerintah. Saya sangat menghargai ini,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Jonathan Natakusuma, CEO Eden Sehat AI, membahas efektivitas AI dalam mendeteksi penyakit, termasuk pembuatan laporan radiologi kanker yang lebih cepat dan akurat, di mana dia memastikan perusahaaannya akan menjaga data pasien sesuai dengan standar yang ada.
Dari perspektif regulator, Setiaji, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan/Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, menegaskan pentingnya AI dalam pembangunan data kesehatan nasional, guna menciptakan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkualitas.
“Visi Pemerintah adalah data kesehatan digital terintegrasi dan dilindungi. AI di bidang kesehatan saat ini mirip seperti perbankan 30 tahun lalu. Bagaimana perbankan mendigitalkan data 30 tahun lalu, ini yang dilakukan Kementerian Kesehatan saat ini. Data kesehatan setiap masyarakat ditangkap dari sejak awal, bahkan saat masih dikandungan. Ini karena masih tingginya kasus stunting di Indonesia,” terangnya.
Nashatra Prita, Partner Dentons HPRP, menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif agar AI dapat berkembang tanpa menghambat inovasi bisnis. Di sisi lain, dia mengingatkan penyedia jasa adalah pihak yang menerima manfaat dari pasien, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pasien untuk melakukan transfer data. “Gap inilah yang perlu diisi dan diatur oleh regulasi,” jelasnya.
Zonasi Lahan Data Center sebagai Titik Transformasi Digital Indonesia
Di sektor data center, Pandu Sjahrir, Founding Partner AC Ventures, mengulas tantangan utama yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di tanah air. Ia menyoroti bahwa dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan data center, terutama dalam mendukung kebutuhan kecerdasan buatan (AI) dan pertumbuhan ekonomi digital.
“Indonesia menjadi tempat yang sangat menarik untuk data center. Semakin banyak data center di Indonesia, maka biaya komunikasi yang harus dikeluarkan masyarakat akan semakin murah dan semakin cepat penyebaran informasi kepada masyarakat,” paparnya.
Selain masalah lahan dan infrastuktur, Pandu menekankan faktor penentu keberhasilan perkembangan data center dan teknologi AI di Indonesia adalah kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Bahkan, dia meyakini jika Indonesia berhasil membangun banyak data center, maka SDM berkualitas yang sudah bekerja di luar negeri akan kembali ke Indonesia.
“Bangun data center tidak soal uang dan lahan saja, tetapi SDM. Data center dapat menjadi alasan menarik diaspora untuk kembali ke Indonesia. Kalau anda tidak ingin SDM terbaik kabur aja ke luar negeri, ciptakan lapangan kerja di Indonesia yang melibatkan SDM berkualitas,” jelasnya.
Dari pandangan Pemerintah, Galuh Aji Niracanti, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional II, Kementerian ATR/BPN, menegaskan pentingnya zonasi lahan untuk data center dan menjadi salah satu prioritas untuk dapat mengakomodir kebutuhan di sektor industri ini. Melalui masukan dari berbagai pihak, kebijakan Pemerintah yang disusun akan dirancang untuk dapat mendor
ong investor mempercepat pembangunan data center.
Dari perspektif industri, Michael Abimanyu, Executive Director Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), mengungkapkan bahwa sektor swasta menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan data center, termasuk dukungan regulasi dan kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, pelaku bisnis harus terus meningkatkan kompetensi teknis agar dapat bersaing di tingkat regional.
Sementara itu, Trijoyo Ariwibowo, Partner Dentons HPRP, membahas aspek hukum dalam pembangunan data center. Dia mengatakan investor memang selalu menuntut kecepatan dalam pembangunan atau ease of doing business, bahkan sering kali membangun data center terlebih dahulu saat IMB masih dalam proses. Kondisi ini akan dapat diakomodir dengan adanya zonasi yang telah dilengkapi dengan fasilitas khusus yang dibutuhkan data center, sehingga mengurangi risiko hukum.
Kolaborasi Regulator dan Industri untuk Masa Depan Digital Indonesia
Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, menekankan bahwa seminar ini dirancang sebagai platform diskusi yang produktif bagi regulator dan pelaku industri dalam mengatasi tantangan regulasi serta mengoptimalkan peluang bisnis di era digital.
“Kami berharap seminar ini dapat menjadi forum yang memperkuat kolaborasi antara regulator dan sektor industri, guna memastikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan bisnis data center serta pemanfaatan teknologi AI dalam layanan kesehatan,” ujar Sartono.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama, Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2025 berperan sebagai langkah strategis dalam merancang kebijakan yang lebih adaptif dan progresif, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Strategis Baru Terobosan AI di Sektor Kesehatan
