Sri Mulyani Buat Simulasi Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Jakarta,mediabnegkulu.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulasi pembayaran pajak bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan.

Simulasi ini mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di mana Kemenkeu mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh).

Dalam beleid itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari 4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Namun tarifnya tetap 5 persen.

“Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Untuk tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari cnn, pada 2 Januari 2022.

Berikut simulasi PPh bagi pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan;

Penghasilan per tahun (x12): Rp60 juta

PTKP: Rp54 juta (asumsi pegawai lajang)

Penghasilan kena pajak: Rp6 juta

Perhitungan baru UU HPP

Lapisan tarif I: 5 persen x Rp6 juta = Rp300 ribu

Lapisan tarif II: –

Total pajak terutang: Rp300 ribu

Dari simulasi tersebut, perubahan aturan UU PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta per bulan.(dnz/fby)