Bengkulu, mediabengkulu.co – Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Hj. Sri Astuti mengatakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi adalah melalui kegiatan reses DPRD.
“Karena itu keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil aktual dan berbasis fakta sehingga mudah dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” kata Sri Astuti, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya Sri menambahkan dengan reses akan dapat terlihat di masyarakat peran dan fungsi dari anggota DPRD.
“Jadi idealnya reses itu harus partisipatif dan berperspektif gender. Yang paling penting, kita memastikan peserta reses mewakili sebanyak-banyaknya unsur dalam masyarakat,” tutup Sri Astuti. (Adv/81)