Sosialisasi Bangun Zona Integritas, PN MM Bincang Santai Bersama Radio Semar Fm Mukomuko

Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menggelar Bincang Santai bersama Radio Semar Fm Mukomuko yang bertempat di Studio Semar Fm Kota Mukomuko, Selasa (17/3/2021).

Kota Mukomuko,– Dalam rangka membangun Zona Integritas, Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menggelar Bincang Santai bersama Radio Semar Fm Mukomuko yang bertempat di Studio Semar Fm Kota Mukomuko, Selasa (17/3/2021).

Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, S.H., M.H. yang diwakili oleh Wakil Ketua PN, Mooris M. Sihombing, SH.,MH. beserta para Hakim yang ada di PN Mukomuko.

Disampaikan Wakil Ketua PN, Mooris M. Sihombing SH.,MH. bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait Zona Integritas ini selain menggunakan media sosial, media penyiaran ataupun melalui website, pihak PN juga akan melakukan kunjungan ke Kecamatan yang ada di kabupaten Mukomuko sekaligus melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat mukomuko.Mungkin gambar 2 orang dan orang duduk

“Dalam rangka sosialisasi Zona Integritas ini, untuk menggapai masyarakat yang mungkin belum terlayani akses internet, kami akan melakukan kunjungan ke kecamatan-kecamatan sekaligus kami juga akan memberikan penyuluhan hukum, edukasi publik terkait masalah-masalah hukum yang banyak dialami masyarakat Mukomuko”, ungkap mooris.

Masih dalam kesempatan yang sama Hakim PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi,SH selaku Humas PN Mukomuko juga menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait Zona Integritas ini sangat penting agar pemikiran masyarakat Mukomuko yang selama ini menganggap pelayanan di PN ribet dan susah akan berubah.

“Zona Integritas ini tujuannya untuk membangun reformasi birokrasi yang baru agar stigma masyarakat yang dulu menganggap ribet susah itu akan kita ubah sekaligus agar di pengadilan itu menjadi wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan bersih serta melayani masyarakat” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam mempermudah masyarakat Pihak PN mukomuko juga sudah menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan kepada masyarakat salah satunya yaitu menggunakan aplikasi Eraterang yaitu aplikasi yang digunakan masyarakat yang membutuhkan surat keterangan.

Selain itu juga ada Sistem WA Tilang (SiWATi) yang dapat digunakan masyarakat yang terkena tilang sehingga masyarakat yang berdomisili jauh cukup melalui Whatsapp saja” tutup yuniza.

Turut Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko beserta Wartawan dari beberapa Media.

Sumber : Mc Kominfo Mukomuko

Editor : Jamaris