Somasi PT PSP, Muspani Ajak Pemda Seluma Duduk Bersama

Muspani S.H., M.H Kuasa Hukum Perseroan Terbatas (PT) Puguk Sakti Permai (PSP)

Bengkulu, – Perseroan Terbatas (PT) Puguk Sakti Permai (PSP) melalui kuasa hukumnya Muspani S.H., M.H menggelar konferensi pers, Selasa(2/2) terkait somasi yang dilayangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma pada Tahap Pertama dengan perkara Penyelesaian Hak Hak Atas Prestasi.

Somasi yang dilakukan PT. PSP kepada Pemda Seluma dengan perkara pemenuhan Janji Atas Prestasi di Perjanjian Kontrak Anak Tahap III (Luncuran) No. 620/07/KT-K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 senilai 51 Miliar lebih dan Realisasi Pekerjaan Kontrak Anak Tahap IV dengan Kontrak Nomor: No. 620/03/KT-K.A.THP.IV.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 senilai 80 Miliar.

Dikatakan muspani bahwa tuntutan ini adalah Keperdataan Hak Subjektif PT PSP. Kendati ada beberapa masalah, Pemda Seluma membatalkan perjanjian secara sepihak. Sehingga total kerugian yang dicapai kliennya berdasarkan poin poin yang telah tercantum sebesar Rp. 179.819.007.000 (Seratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan belas juta tujuh ribu rupiah).

Somasi ini juga mengingatkan Bupati Seluma agar menyelesaikan hak-hak atas prestasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, yaitu mengembalikan penyelesaian permasalahan mekanisme yang diatur didalam setiap kontrak yang telah disepakati bersama. Karna dianggap Muspani adalah kerugian yang nyata yang dialami kliennya.

Ia menilai pihaknya belum pernah dinyatakan dicabut berdasarkan alasan hukum yang sah menurut ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

“Kalau seandainya Bupati Seluma tidak mengindahkan somasi ini, maka hal ini akan berdampak pada tindak pidana dan menimbulkan pengaduan pidana. Dan kami anggap sebagai Wanprestasi yang korelasinya mengarah pada tindakan penipuan sesuai pasal 378”, tegasnya.

Dijelaskan Muspani, Sejak tahun 2013 telah terjadi dualisme anggaran yaitu penganggaran yang tertuang kedalam Perda No. 12 Tahun 2010 dan penganggaran yang tertuang kedalam Perda No. 3 Tahun 2014. Hal ini dinilai terjadi tumpang tindih pada anggaran Pemda Seluma.

“Maka, pekerjaan – pekerjaan yang tidak direalisasikan anggaran terhadap Kontrak Anak diluncurkan pada anggaran 2014. Dualisme penganggaran di Kabupaten Seluma ini menjadi masalah kerugian negara”, sebutnya.

Untuk diketahui, Perda No.12 Tahun 2011 belum pernah diuji materi termasuk kesepakatan – kesepakatan yang sudah dibangun berdasarkan Perda tersebut. Jadi itu mengikat secara hukum dan harus dianggarkan karena jelas sudah dianggarkan di dalam kontrak tersebut.

“Tiba-tiba Pemda Seluma membuat perda lain dengan mengesampingkan Perda No.12 Tahun 2010. Sehingga anggaran tahun 2014 dan 2015 itu digunakan APBD yang sebagian anggaran angaran itu adalah anggaran yang sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2010”, menurutnya.

Sedangkan Perda itu akan sah dicabut jika dilakukan eksekutife review. Selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri atau dilakukanya uji materi ke mahkamah agung.

Muspani juga mengingatkan bahwa hal tersebut sudah masuk pada ranah pidana. Pihaknya akan mempersoalkan kepada penegak hukum atau ke kejaksaan bahwa terjadi dualisme penganggaran di Pemda Seluma antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 termasuk pada kegiatan – kegiatannya.

Muspani menegaskan waktu somasi ini akan diberikan sampai tujuh hari kedepan. Jika seandainya tidak ada itikad baik maka kami akan membuat somasi yang kedua. Karna Muspani menganggap Pemda Seluma ini selalu keluar dari kesepakatan. Pertama, tidak mau bayar dan kedua, secara sepihak telah mencabut Perda No.12 dengan Perda No.13.

“Untuk menghindari masalah itu, pihaknya menawarkan duduk satu meja agar dibicarakan secara baik baik. Karna kerugian kerugian PT PSP ini bisa diselesaikan secara real sebagaimana yang telah diatur pada Kontrak – kontrak Anak yang telah disebutkan aturan – aturannya”, tutup Muspani. (IA)