PEMILU  

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Selain Caleg Nomor Urut 1, Hanya Sebagai Pelengkap Partai

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu tahun 2024 telah usai dimana saat ini hingga 23 Juni memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Belum jelasnya sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka seperti yang selama ini ataupun tertutup bahkan adanya wacana hybrid membuat beberapa para bacaleg yang telah didaftarkan oleh partainya agak sedikit limbung.

Salah satu bacaleg yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dalam daftar bacaleg yang diajukan oleh partai ke KPU, dirinya mendapat nomor urut lima.

“Sebelumnya kami dari para bacaleg tidak diberi tahu oleh partai nomor urut berapa yang akan diberikan, setelah mendaftar ke KPU, saya melihat nama saya ada diposisi kelima, kalau nantinya sistem Pemilu di 2024 menggunakan proporsional tertutup, artinya kami para bacaleg yang dinomor urut besar cuma sekedar bacaleg pelengkap partai dalam sandiwara politik,” ujar salah satu bacaleg yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (04/06/2023).

Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (81/mediabengkulu.co)