banner 1000x250

Simpan Sabu, Warga Pekik Nyaring Diserahkan ke Jaksa

Petugas satres narkoba Polres Seluma Menyerahkan Pelaku ke Kejari Seluma atas kasus kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu

SELUMA – RW (24) warga RT 01 RW. 05 Kelurahan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (30/1) pagi diserahkan petugas satres narkoba Polres Seluma ke Kejari Seluma atas kasus kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu.

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap ke II ini dilakukan oleh kasat Narkoba Iptu Rajis Supi SH dan anggota, dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) Sari Priliyana SH.

” Menindaklanjuti laporan nomor: Lp/285-A/XII/2018/Bengkulu/ Res. Seluma, tanggal 2 Desember 2018,” sampai Kasat Narkoba Polres Seluma, Iptu Rajis Supi, S.H,Rabu (30/1).

Turut disertakan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening warna putih lis merah dan di balut timah rokok, yang di simpan di dalam kotak rokok merk Magnum.

Selain itu, juga terdapat barang bukti 1(satu)  unit sepeda motor Yamaha Mio Soul , Warna hitam – merah, tahun pembuatan 2010 dengan Nomor Rangka MH314D003AK628613 dan Mesin 14D-628085 dengan Nomor Polisi : BD-5860-EJ. Beserta STNK atas nama Yuni Rahmadhani dan kunci kontak.

1 (satu)  unit hand pone  merk. Xiaomi model Redmi 3-S  warna emas (gold) yang berisikan 1 (satu) simcard telkomsel dengan nomor 0882372XX dan nomor 085832XX dan 1 (satu) sim card Axis dengan Nomor 083803XX.1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru, uang tunai sebesar Rp.

500.ribu dalam bentuk pecahan Rp. 50.ribu sebanyak 10 lembar.

Sebelumnya pelaku ditangkap setelah adanya laporan warga, tepatnya di hari Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB  di jalan Raya Bengkulu – Manna, didepan pintu garasi counter Melan di Kelurahan Babatan RT 02 RW. 01 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. (Ww)