Seluma, mediabengkulu.co – Seorang pemuda asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, berinisial OS (28), ditangkap Satresnarkoba Polres Seluma, Minggu 5 Januari 2025, sekitar jam 12.00 WIB.
OS diamankan personel Satresnarkoba Polres Seluma karena terbukti menyimpan narkotika golongan satu yang diduga ganja kering sebanyak empat paket kecil.
Kapolres Seluma melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, mengataan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Jika sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Dari informasi tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, persisnya di Kelurahan Babatan,” ungkap Iptu. Hengky Noprianto.
Setelah dilakukan penggeledahan di badan terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru.
“Saat ini, baik terduga pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu. Hengky Noprianto.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony