Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (31/08) lalu, berhasil mengamankan warga desa Pulo Geto, Kabupaten Kepahiang, J-K (inisial) diduga menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu di kediamannya.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menerangkan, penangkapan J-K berlangsung di rumahnya sendiri kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan 10 paket sabu yang tersimpan dalam lemari kamar miliknya.
“Kita amankan J-K di rumahnya, bersamaan dengan penangkapan J-K, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” kata Wadir Resnarkoba dalam konferensi pers, Senin (4/9/2023).
Perlu diketahui, J-K merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2016. Menurut pengakuan J-K, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.
Dalam kasus ini, J-K akan dihadapkan pada pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu. (mb)