Bengkulu, mediabengkulu.co – Sidang lanjutan kasus dugaan fraud perbankan dengan terdakwa TKD kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (11/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Lasse ini menghadirkan saksi Rahma Hasanuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai Customer Service Supervisor.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Rahma Hasanuddin selaku atasan langsung TKD melakukan otorisasi terhadap sejumlah transaksi penarikan dana dari rekening nasabah lain, dalam hal ini rekening milik YF.
“Dalam keterangannya, Rahma Hasanuddin mengakui bahwa TKD melakukan beberapa kali penarikan dari rekening nasabah lain. Bahkan, jumlahnya mencapai puluhan kali,” ungkap Dede Frastien, pengacara dari TKD yang juga merupakan bagian dari Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya.
Rahma Hasanuddin juga menyampaikan bahwa TKD melakukan penarikan tersebut dengan alasan bahwa YF adalah suaminya.
Namun menurut Dede Frastien, status YF sebagai suami tidak mengubah fakta bahwa dia tetap seorang nasabah, sebagaimana nasabah lainnya yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam transaksi perbankan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga disinggung mengenai pembukaan rekening penampung ganda atas nama MH dan KB, yang merupakan rekening BSI.
Berdasarkan keterangan Rahma Hasanuddin, otorisasi terhadap rekening tersebut merupakan kewenangan CSS, tetapi saat itu ia belum menjabat sebagai CSS.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik keamanan transaksi perbankan dan tanggung jawab pejabat bank dalam pengawasan dana nasabah.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Laporan: Sudarwan // Editor: Sony