Bengkulu, mediabengkulu.co – Sidang lanjutan kasus fraud di Bank Syariah Indonesia Bengkulu kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci, Yogi.
Kuasa hukum terdakwa TKD, Philipus Tarigan Girsang, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal meminta majelis hakim agar penuntut umum menghadirkan Yogi, meskipun jaksa sempat enggan memanggilnya.
“Kitalah yang meminta kepada majelis hakim agar penuntut umum menghadirkan Yogi. Akhirnya disepakati bahwa dia akan dihadirkan karena termasuk dalam berkas perkara. Terlepas dari menguntungkan atau tidak, saksi ini tetap harus didengar agar perkara ini dipahami secara komprehensif,” ujar Philipus dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan yang diberikan Yogi justru membuka wacana baru dan bertentangan dengan pernyataan manajemen BSI.
Yogi mengaku tidak mengetahui bahwa dananya digunakan untuk pembayaran penggantian dana nasabah lain.
Bahkan, hakim sempat mempertanyakan sumber keuangan Yogi, yang kemudian dijelaskan bahwa ia telah memiliki usaha sejak 2015 dengan penghasilan Rp 60 juta per bulan.
Philipus juga menekankan bahwa uang milik Yogi sudah lebih dulu ada dalam rekening terdakwa TKD sebelum transaksi lain terjadi.
“Tidak bisa serta-merta ketika terdakwa mentransfer atau memberikan uang kepada Yogi, lalu dianggap sebagai uang dari nasabah lain. Dalam pidana, kita harus melihat tempos dan locus,” katanya
Philipus menyoroti sistem perbankan syariah yang memiliki regulasi ketat dari OJK dan BI, sehingga mustahil satu orang bisa melakukan tindakan fraud ini sendirian.
“Semua saksi, mulai dari OSN, SCC, SCS, hingga kepala cabang, mengatakan secara sistem tidak mungkin ini berjalan sendiri. Kalau ada yang mengatakan ini ‘one man show’, itu terbantahkan,” tambahnya.
Philipus juga mempertanyakan mengapa hanya TKD yang diproses secara pidana, sementara pihak internal BSI seperti CSS BSM, supervisor, dan kepala cabang hanya mendapatkan sanksi administratif.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Luki Selfano Marigo, menegaskan bahwa dua saksi lain yang dihadirkan, yakni Yarmi dan Daniel, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa, melainkan dengan suami terdakwa.
“Daniel memiliki usaha mobil bersama suami terdakwa, dan hasil usaha mereka ada yang disetor ke TKD serta suami TKD. Sedangkan Ibu Yarmi, suami terdakwa membeli tanah senilai Rp 80 juta,” ungkapnya.
JPU juga mengungkap fakta bahwa Yogi memiliki tiga deposito di BSI, namun mengaku tidak mengetahui transaksi keluar-masuknya.
“Dia hanya tahu memasukkan uang, tapi tidak tahu saldo tabungannya sendiri di BSI,” tambah Luki.
Sidang lanjutan kasus ini akan menghadirkan saksi ahli dari PPATK dan perbankan pada tanggal 3 – 4 Maret 2025 mendatang.
Laporan: Sudarwan // Editor: Sony