Bengkulu, mediabengkulu.co – Persidangan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia Cabang S. Parman Bengkulu mengungkap adanya kelalaian manajemen dalam operasional penjualan emas nasabah.
Dalam sidang, di hadapan majelis hakim saksi AD selaku mantan Kepala Cabang BSI S. Parman mengakui bahwa emas milik nasabah telah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menutupi kerugian dua nasabah lain yakni KB dan MH.
Penasihat hukum terdakwa TKD, Dede Frastien, menegaskan bahwa dalam persidangan mantan kepala cabang mengakui adanya pelanggaran administrasi dan otorisasi penjualan emas tanpa izin nasabah.
Meski demikian, AD hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan atau SP1 tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.
“Ini jelas merupakan kelalaian dalam operasional. Mengapa klien saya yang dijadikan satu-satunya terdakwa, sementara AD yang telah mengakui perbuatannya tidak tersentuh hukum?,” ujar Dede Frastien usai persidangan, Senin (17/2).
Dede Frastien juga menyoroti potensi tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat TKD seolah menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan fraud ini.
“Jika ingin menegakkan hukum dengan benar, maka harus adil. Jangan sampai ada yang dikorbankan sendirian, sementara pihak lain yang juga terlibat dibiarkan begitu saja,” tegas Dede Frastien.
Sidang kasus dugaan fraud ini masih terus berlanjut, sementara pihak kuasa hukum terdakwa mendesak agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan memproses semua pihak yang bertanggung jawab.
Laporan: Sudarwan // Editor: Sony