banner 1000x250

Sidak Komisi I DPRD Bengkulu Tengah ke kantor Camat Semidang Lagan

 

MediaBengkulu.co – Setelah selesai Sidak Dikantor Camat pondok Kubang, Ketua dan anggota  Komisi I DPRD Bengkulu Tengah melakukan sidak pada kantor kecamatan Semidang Lagan Yang terletak di Jalan Lintas Taba Lagan, Desa Lagan Bungin,Rabu (22/01/2020).

Turut dalam Sidak  ini Arsyad Hamzah (Ketua), Hesti Sari Nada (Waka), Rahaya (Sekretaris).Anggota Zenrodi, Fajar Eka Putra, Hj.Elvita Ferry Rramli, Elmiza.

Ketua Komisi I Arsyad Hamzah Mengatakan Sidak Ini Di Lakukan Bukan Untuk  Mencari Kesalahan ,Tapi Untuk Selalu Mengingatkan Kepada Seluruh ASN Agar Selalu Meningkatkan Kedisiplinan Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat Bengkulu Tengah.

‘’Tujuan Sidak ini Bukan untuk mencari – cari Kesalahan,tapi Untuk Selalu Mengingatkan Kepada Seluruh PNS Agar Selalu Meningkatkan Kedisiplinan Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat Bengkulu Tengah,jelas Ketua Partai perindo kabupaten bengkulu tengah ini.

Kenyataan bahwa PNS adalah Pelayan masyarakat atau Pelayan Publik masih belum bisa diterima secara utuh oleh sebagian PNS yang telah bertugas di instansi penyelenggara pelayanan publik.

Mereka masih saja menganggap bahwa dirinya adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya tersebut, mereka lupa pada fungsi dan tugasnya yaitu melayani masyarakat yang datang kepadanya.

Jika kita melihat dari kacamata Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”.

Maka, bisa dikatakan setiap pejabat adalah pelaksana pelayanan publik dan setiap pegawai (PNS) adalah pelaksana pelayanan publik. Bisa kita ambil contoh siapa Pelayan dan siapa yang dilayani. Misal, setiap Guru/Dosen berstatus PNS adalah pelayan publik yang melayani murid/mahasiswanya di bidang pendidikan. Setiap Dokter/Perawat/Bidan berstatus PNS adalah pelayan publik yang melayani masyarakat di bidang kesehatan.

Setiap pegawai berstatus PNS di OPD/Dinas adalah pelayan publik yang melayani masyarakat di instansinya masing-masing. Maka, secara sederhana menjadi PNS hanyalah menjadi seorang “Pelayan”. Pola pikir ini yang seharusnya dimiliki oleh tiap-tiap PNS ketika menjalankan tugasnya.(Prw)

Berikut Rangkuman Sidak Komisi I di Kantor Camat Semidang Lagan :