HUKRIM  

SG, Resedivis Terduka Persetubuhan Anak Diringkus Sat Reskrim Polresta Bengkulu

Team Sat Reskrim Polresta Bengkulu. (foto:ist)

Bengkulu,mediabengkulu.co-Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan nak di bawah umur, SG (28) diringkus Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. Penangkapan pelaku SG dipimpin  Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH, pada Rabu sore , 7 Juli 2022 lalu.

“ Terduga pelaku diamankan setelah kita menerima laporan adanya persetubuhan terhadap anak yang berumur 7 tahun, pada Senin 5 Desember 2022,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiarto dalam keterangan relisnya .

Dikatakan AKP Sugiarto, kronologisnya bermula dari kecurigaan pelapor yang melihat celana korban terdapat bercak darah sepulang sekolah, sehingga langsung ditanya dan diakui korban telah menjadi korban persetubuhan yang mengakibatkan pendarahan dan menimbulkan trauma lanjutnya.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Sugiarto, Team Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut (hl)