Setubuhi Adik Ipar, Buruh Tani di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti. (foto: istimewa)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Seorang pria beristri inisial JK (25) warga di salah satu desa wilayah Kecamatan Kota Padang diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Tersangka JK yang berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong melalui Wakapolres, Kompol Tekat Parmo, mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat pelaku tertangkap basah oleh istrinya sedang berada di dalam kamar korban.

“Merasa ada yang tidak beres, istri tersangka langsung bertanya kepada korban dan korban mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan oleh kakak iparnya,” ungkap Kompol Tekat Parmo, Jumat (25/4/2025).

Adapun kronologis kejadian, diterangkan Wakapolres, sekitar pukul 07.00 WIB korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Tidak lama kemudian korban terbangun lantaran dikagetkan aksi pelaku yang sedang berupaya membuka pakaian korban.

“Saat itu tersangka sudah dalam keadaan setengah bugil dan sudah berada tepat di atas kaki korban. Kemudian terjadilah aksi bejat pelaku terhadap korban,” kata Kompol Tekat Parmo.

Setelah puas melakukan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu.

Kejadian terungkap bermula saat istri pelaku mencari dimana keberadaan pelaku sembari berjalan ke arah kamar korban.

Istri tersangka kaget karena suami yang ia cari ternyata berada di dalam kamar korban.

Istri tersangka langsung bertanya kepada pelaku terkait kepentingan apa pelaku berada di kamar korban. Namun dijawab singkat oleh pelaku sambil pergi dari tempat kejadian.

Merasa ada yang tidak beres istri pelaku kemudian bertanya kepada korban dan korban pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah 5 kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Korban takut melaporkan kejadian tersebut karena selalu diancam oleh pelaku.

Tidak terima atas kejadian itu, istri pelaku langsung melaporkan tersangka ke aparat yang berwajib, dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas kata Kompol Tekat Parmo.

Laporan: Yurnal // Editor: Helen