Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029, Sumardi, mengatakan langkah berikutnya setelah pelantikan akan menyelesaikan tata tertib dewan, baru kemudian pembentukan alat kelengkapan dewan.
“Setelah Tatib disetujui Menteri Dalam Negeri, maka kita akan membentuk AKD. Karena AKD adalah motor penggerak dari semua kegiatan kita, dan merupakan perkelompokan kerja sesuai dengan bidang masing-masing,” ungkap Sumardi, Senin (21/10).
Dalam waktu tiga hari ini, pihaknya akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Tatib. Kemudian setelah selesai dan diparipurnakan baru selanjutnya pembentukan AKD.
Sementara, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, menyampaikan target pembentukan AKD tidak melebihi dari bulan Oktober ini.
“Semoga saja, sampai sembilan hari ke depan sudah terbentuk AKD. Karena untuk pembahasan APBD 2025 itu, kita disisakan waktu hanya satu bulan. Kita harus mengejar waktu, sehingga pembahasan APBD 2025 tidak terlewatkan waktunya,” kata Sonti.
Sonti berharap dukungan dari semua pihak baik itu dari Anggota DPRD maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya Provinsi Bengkulu lebih baik lagi untuk kedepannya. (Helen)