Seluma, mediabengkulu.co – Setelah Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat orang tersangka perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyidikan terhadap pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2009 hingga 2011.
“Proses perkaranya telah kita tingkatkan statusnya ke penyidikan, artinya ada dugaan permainan atau unsur pidana dalam proses pembebasan lahan ini,” ungkap Ahmad Gufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Rabu (16/10/2024).
Dalam pengusutan perkara pembebasan lahan ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk memeriksa beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tersebut.
Pemeriksaan lokasi objek lahan yang dibebaskan juga telah pihaknya lakukan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Seluma dan pemilik awal lahan.
“Kemarin kita telah cek lokasi lahan yang dibebaskan ini, hadir juga pihak Pemkab Seluma dan pemilik awal lahan yang dibebaskan tersebut,” ujar Ahmad Gufroni.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony