Serahkan LKPD, Pemkot Bengkulu Optimis Raih WTP

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengikuti zoom meeting pelaksanaan kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, di Monitoring Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Minggu (31/3/2024). (foto : Istimewa)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengikuti zoom meeting pelaksanaan kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, di Monitoring Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Minggu (31/3/2024).

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi berharap, LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 mendapat persetujuan kembali dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualia.

“Insya allah Kota Bengkulu bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian lagi tahun ini,” ujar Arif.

Rangkaian kegiatan penyampaian LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara penyampaian LKPD oleh Kepala Daerah dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan ditutup sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 56 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret.

Oleh karena itu, Arif menyampaikan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, dalam rangka mempertanggungjawabkan proses pengelolaan keuangan pada tahun sebelumnya.

Kota Bengkulu sendiri, dalam penyampaian LKPD kepada BPK tepat waktu yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2023.

“Ini membuktikan pemerintah kota memiliki komitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” terang Arif.

Kemudian, Arif menyebut tahapan penyusunan LKPD Kota Bengkulu tahun 2023 ini didukung oleh seluruh OPD dan dikoordinir perumusannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu.

Bahkan LKPD telah selesai direview oleh Inspektorat Kota Bengkulu sebelum disampaikan kepada BPK.

Adapun LKPD Kota Bengkulu terdiri dari laporan realiasasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal dari BPK terkait audit terinci atas LKPD, dan akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 2 bulan sejak diserahkannya LKPD.

Untuk itu, Arif juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk bersiap memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses audit tersebut. (mb/mc)