Sengketa Tapal Batas Wilayah Lebong dengan Bengkulu Utara Belum Terselesaikan

Rapat Mediasi di Balai Semarak Bengkulu, (foto : istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sengketa tapal batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini belum terselesaikan.

Bahkan, rapat mediasi yang tengahi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, atas putusan sela atau putusan sementara dari Mahkamah Konstitusi tentang permasalahan tersebut ditunda.

Rohidin mengatakan, dirinya diperintahkan langsung Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sementara untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yaitu Bupati Bengkulu Utara dan Lebong.

Penundaan rapat mediasi ini atas usulan dari Bupati Lebong, yang meminta untuk penjadwalan ulang karena kuasa hukumnya yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Masih sidang di MK terkait sengketa Pilpres,” kata Rohidin, Kamis (4/4/2024).

Rohidin memastikan dalam waktu dekat ini rapat mediasi akan kembali dilaksanakan untuk menemukan solusi yang terbaik.

Hasilnya akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya.

Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori, mengungakap terkait permasalahan batas wilayah, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Tim pengacara kami dapat hadir dalam mediasi selanjutnya,” kata dia.

Sedangkan Bupati Bengkulu Utara, Mian, mengatakan sangat menghargai sikap proaktifnya Gubernur Bengkulu.

Pihaknya akan tetap mentaati aturan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Wilayah.

“Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, yang sudah jelas wilayah teritorialnya,” ujar Mian.

Mian menegaskan, selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada sengketa batas.

Dengan Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan Kabupaten Lebong merupkan hasil dari pemekaran Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber : Media Center Provinsi Bengkulu // Editor : Alsoni Mukhtiar