Sengketa Lebong – Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Supervisi

Saat berlangsungnya rapat supervisi (foto : istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat supervisi dengan Tim Kementerian Dalam Negeri, di ruang pertemuan salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Kamis (30/5/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, rapat supervisi ini merupakan tindaklanjut.

Dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor: 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024.

Perihal permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan mediasi kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan keputusan sela MK mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi.

Kemudian memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.

“Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak,” ungkap Khairil.

Dalam mediasi akhir nanti, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta kepada pemerintah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara untuk membawa bukti atas gugatan yang disampaikan ke MK.

“Rapat kali ini evaluasi atas mediasi sebelumnya, keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini,” kata Khairil. (MC)

Editor : Sony