Sempat Tertunda, Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda Provinsi Bengkulu

Penandatanganan berita acara (dok. mc)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Setelah sempat tertunda, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu.

Adapun kedua Perda yang disetujui yaitu Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

Di mana sebelumnya, pada agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda tersebut yang disampaikan pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024.

Seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi berkesimpulan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama yang ditandatangi oleh unsur DPRD serta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna.

Delapan fraksi juga menyampaikan saran, pendapat, serta kritikan, dan masukan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan fraksi PDI P dan fraksi Nasdem melalui juru bicaranya masing-masing.

Menyoroti angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati jalan Provinsi Bengkulu, agar pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.

“Meresahkan, mereka melakukan konvoi di ruas jalan. Kita minta pemerintah dalam hal ini gubernur dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal itu,” kata Edwar Samsi, juru bicara fraksi PDI P.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan aturan untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi.

Seperti pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya serta akan diaktifkan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.

“Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Nanti aturan yang kita keluarkan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti,” kata Rohidin.

Rohidin juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada suruh anggota DPRD yang telah membahas materi dan substansi kedua Raperda itu hingga disetujui jadi Perda.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas kedua Raperda hingga menjadi Perda,” kata dia.

Selanjutnya, kata Rohidin, sesuai tahapan dan mekanisme, maka Perda tersebut akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. (MC)

Editor: Sony