Sempat Kabur, Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Akhirnya Diciduk

Konferensi Pers Polda Bengkulu

Bengkulu, mediabengkulu.co – Personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Berinisial D-R (29) warga Pematang Gubernur dan R-K (23) Warga Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan penangkapan terduga pelaku ini.

Berdasarkan pengembangan kasus oknum juru parkir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero berinisial A-M.

Setelah mendapatkan informasi, personel Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.

Saat akan ditangkap tersangka D-R turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam sedangkan tersangka R-K kabur membawa mobil.

”Tersangka D-R kami tangkap di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pukul 19.20 WIB,” ujar AKBP Tonny Kurniawan, pada konferensi pers, Jumat (19/04/2024).

Sedangkan tersangka R-K berhasil ditangkap oleh team lainnya di kawasan Masjid Jamik Kota Bengkulu bersama satu unit mobil Rush warna hitam.

”Mobil yang digunakan oleh tersangka ini mobil sewaan,” kata dia.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3 paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang, 49 paket kecil dan 1 buah timbangan digital serta 1 unit handphone oppo warna hijau.

”Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram, namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian,” terang AKBP Tonny Kurniawan.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Sumber : Humas Polda Bengkulu // Editor : Sony