Sempat Kabur, Polres RL Amankan Pemilik Sabu di Lubuklinggau

Sempat melarikan saat akan diperiksa Tim Opsnal dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong pada hari Sabtu (12/06) dini hari sekira pukul 01.00 Wib yang lalu, salah seorang terduga pemilik Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan

KOTA CURUP, – Sempat melarikan saat akan diperiksa Tim Opsnal dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong pada hari Sabtu (12/06) dini hari sekira pukul 01.00 Wib yang lalu, salah seorang terduga pemilik Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan.

“terduga pelaku Ya (27), Warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan diamankan saat berada disalah satu rumah Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I dan telah dibawa ke Polres Rejang Lebong” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Syahriar dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sebelumnya, terduga pelaku bersama rekan sempat akan diamankan Tim Opsnal saat melintasi Jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang. Namun berhasil kabur setelah lari dan melompat terjun kesungai tambahnya.

Dari sekitar lokasi keduanya lari, Tim kemudian menemukan 2 (dua) paket besar berisikan kristal bening yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di bungkus plastik klip bening dalam balutan plastik warna hitam yang di buang oleh pelaku di tepi jalan sesaat sebelum melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri.

Sumber : Humas Polda Bengkulu