Sempat Dihentikan Pemkab Seluma, Pabrik CPO Mini Padang Rambun Kembali Operasi

Pabrik CPO mini Kelurahan Padang Rambun (foto: istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Aktivitas pabrik crude palm oil atau CPO mini milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Sempat dihentikan beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Seluma, Senin (5/8) lalu. Saat ini pabrik CPO mini tersebut sudah kembali beroperasi seperti biasanya.

“Iya sudah buka lagi, kemarin cuma tutup selama dua hari dan karyawan juga sudah masuk kembali,” ungkap Didi, saat dikonfimasi melalui WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Masih dikatakan Didi, penutupan sementara pabrik CPO mini miliknya selama dua hari oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Seluma, cuman miskomunikasi.

“Ya, namanya saja orang banyak, cuman salah informasi saja itu, ditelan mentah-mentah. Pak Arlan tidak tahu kalau yang mengeluarkan izin itu anak buanya,” terang Didi.

Sementara saat ditaya apakah permasalahan tersebut ada hubungannya dengan rana politik Pilkada Seluma. Didi mengatakan tidak ada hubungannya sama sekali.

“Gak ada itu, gak ada hubungannya dengan Pilkada, sampai hari ini pun juga tidak ada,” tegas Didi.

Sedangkan pihak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Seluma, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut enggan untuk memberikan keterangan secara detail.

“Nah, cek langsung saja kelapangan,” singkat Arlan Aksa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dikabarkan sebelumnya, terhitung sejak Senin (5/8), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberhentikan sementara.

Seluruh kegiatan operasi pabrik crude palm oil atau CPO mini milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa, mengatakan pemberhentian seluruh kegiatan operasi pabrik ini dikarenakan izin pabrik belum lengkap.

Pihak pabrik baru sebatas mengurus izin menggunakan online malalui OSS, walaupun seluruh persyarakat sudah terimput di aplikasi dan sudah terbit.

Seharusnya pihak pabrik melapor lagi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Tinggal itulah lagi yang belum, kalau masalah pencemaran lingkungan, polusi dan kebisingan, itu nanti rananya Dinas Lingkungan Hidup,” kata Arlan.

Masih dikatakan Arlan, sebelumnya telah memanggil pihak pabrik, dan pihak pabrik mengakui belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup maupun ke pihaknya.

“Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, pihak pabrik bersedia untuk menghentikan sementara aktivatas pabrik selama audit,” tutur Arlan.

Tim audit tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM.

“Kalau hasil audit tidak ditemukan permasalahan, maka pihak pabrik dipersilakan melanjutkan kegiatan operasi pabriknya,” terang Arlan.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony