Bengkulu, mediabengkulu.co – Karyawan kantin rumah tahanan Malabero Bengkulu berinisial A-M (29), warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Diamankan petugas setelah berupaya menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan.
Hasil koordinasi rutin Ditresnarkoba dengan petugas rutan Malebero terkait peredaran dan jaringan narkotika.
“A-M juga merupakan seorang residivis kasus miras palsu,” kata AKBP Tonny Kurniawan, pada konferensi pers, Jumat (19/04/2024).
Penyelundupan narkotika jenis sabu ini bermula saat petugas pengamanan pintu utama melihat A-M tampak mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap A-M dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil.
Serta satu buah kaca pirek dalam kotak rokok yang disimpan terduga pelaku di saku celana.
Petugas juga menemukan dua paket sabu dan lima butir pil ekstasi di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa terduga pelaku.
“Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan pihak rutan malabero kepada penyidik Ditresnarkoba,” ungkap AKBP Tonny Kurniawan,.
Dari hasil investigasi penyidik dua paket kecil sabu tersebut dibeli terduga pelaku dari D-R seharga Rp 1.400.000.
Sumber : Humas Polda Bengkulu // Editor : Sony