Bengkulu, Mediabengkulu.co – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., melalui Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, Adri Westi, S.Sos., M.M., mengatakan saat ini proses perjalanan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan telah selesai difasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah sampai saat ini proses perjalanan Raperda telah selesai fasilitasinya dari Kemendagri dan telah dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu,” kata Adri Westi, Jumat (29/09/2023).
Lebih lanjut disampaikan Adri Wasti, saat ini tinggal menunggu Biro Hukum yang akan memberikan Raperda ini ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dijadwalkan rapat paripurna oleh DPRD.
“Nantinya DPRD Provinsi Bengkulu akan menggelar paripurna untuk pengesahan dan penetapan Raperda ini menjadi Perda,” ujar Adri Westi.
Kemudian Adri Westi berharap Raperda ini agar segera menjadi Perda.
“Harapan kita di tahun ini dua Perda tersebut selesai sehingga dapat langsung disosialisasikan,” pungkas Adri Westi. (Adv/81)