Selama Audit, Pemkab Seluma Hentikan Sementara Aktivitas Pabrik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Terhitung sejak Senin (5/8) kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberhentikan sementara.

Seluruh kegiatan operasi pabrik crude palm oil atau CPO mini milik Didi Supriadi yang berada di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa, mengatakan pemberhentian seluruh kegiatan operasi pabrik ini dikarenakan izin pabrik belum lengkap.

Pihak pabrik baru sebatas mengurus izin menggunakan online malalui OSS, walaupun seluruh persyarakat sudah terimput di aplikasi dan sudah terbit.

Seharusnya pihak pabrik melapor lagi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Tinggal itulah lagi yang belum, kalau masalah pencemaran lingkungan, polusi dan kebisingan, itu nanti rananya Dinas Lingkungan Hidup,” kata Arlan.

Masih dikatakan Arlan, sebelumnya telah memanggil pihak pabrik, dan pihak pabrik mengakui belum melapor ke Dinas Lingkungan Hidup maupun ke pihaknya.

“Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, pihak pabrik bersedia untuk menghentikan sementara aktivatas pabrik selama audit,” tutur Arlan.

Tim audit tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM.

“Kalau hasil audit tidak ditemukan permasalahan, maka pihak pabrik dipersilakan melanjutkan kegiatan operasi pabriknya,” terang Arlan.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony